Baners

Rabu, 11 April 2012

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)

APJII merupakan asosiasi yang bergerak dibidang jasa internet yang mengatur tarif jasa internet, pengembangan jasa internet, dllD


APJII mempunyai program-program seperti :
  • Tarif jasa internet
  • Pembentukan Indonesia-Network Information Center
  • Pembentukan Indonesia Internet Exchange
  • Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
  • Usulan jumlah dan jenis provider
APJII juga memiliki misi dan tujuan sebagai berikut :
  1. Membantu para anggota dalam menyediakan jasa Internet yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
  2. Memasyarakatkan Internet dalam menunjang pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
  3. Mendukung terciptanya peluang bisnis pengusaha Indonesia melalui penyediaan sarana informasi dan komunikasi global.
  4. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan ekonomi di tanah air melalui kesempatan akses terhadap informasi dan komunikasi secara merata di seluruh pelosok Indonesia.
  5. Membantu para anggota dalam menyediakan sumber-sumber informasi mengenai Indonesia.
  6. Meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam kerjasama Internasional.
Tugas-tugas pokok APJII adalah :
  1. Membina dan mengembangkan rasa kesatuan dan persatuan di antara para anggotanya.
  2. Melindungi kepentingan para anggota.
  3. Membantu usaha arbitrase dalam arti menengahi, mendamaikan dan menyelesaikan diantara anggota.
  4. Menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi antar anggota, antara anggota dengan Pemerintah dan antara anggota dengan asosiasi/organisasi semitra di dalam dan luar negeri, serta dunia usaha pada umumnya.
  5. Menyelenggarakan hubungan dengan badan perekonomian dan badan-badan lain yang berkaitan dengan dan bermanfaat bagi APJII, baik nasional maupun Internasional.
  6. Menjadi mitra Pemerintah dalam membangun sarana informasi dan komunikasi Nasional dan Internasional, sehingga seluruh sumber daya yang ada dapat digerakkan secara terpadu, efisien dan efektif.
Berdirinya asosiasi yang melayani jasa internet ini diharapkan dapat membantu perkembangan internet saat ini menjadi lebih baik. Perkembangan Internet saat ini sangat pesat, karena begitu banyak orang-orang yang memakai jasa Internet ini. Dengan content-content yang baru dan semakin interaktif, menarik perhatian para pangunjung dunia maya untuk menjelajahi web-web tersebut. Masing-masing web berlomba menyajikan content terbaik yang memuaskan pengunjung. Karena web itu dapat dinilai berkualitas dari content-content yang disajikan.

Bagaimana kita menilai content yang sehat atau tidak? Content yang sehat adalah content yang bersifat positif, da
pat memberikan manfaat-manfaat yang baik bagi pengunjung, dan memiliki sifat mendidik. Sesuai dengan UU ITE yang telah dibuat, diharapkan dapat menciptakan website-website yang memiliki content yang berkualitas dan sehat sesuai dengan hukum yang berlaku.

ID-CERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team )

Dikarenakan masih banyak pengguna internet yang menyalahgunakan website, maka dibentuklah ID-CERT. ID-CERT merupakan organisasi yang melakukan advokasi dan koordinasi penanganan insiden di Indonesia. Jadi secara langsung, ID-CERT bekerja dalam menangani pengguna-pengguna internet yang melanggar hukum. Baik dalam pembuatan website, dalam pembuatan content, dalam penggunaan, semua diawasi oleh ID-CERT. Selain itu, ID-CERT juga memberikan informasi-informasi mengenai aturan-aturan keamanan dalam penggunaan internet.


IDNIC (Indonesia Network Information Centre)

merupakan organisasi yang didukung oleh APJII untuk menyediakan pengelolaan informasi jaringan nasional yang mandiri dan berkelanjutan. IDNIC akan terus berkembang dalam penyediaan informasi jaringan di Indonesia, sesuai dengan kebutuhan di dalam negeri maupun untuk internasional.




Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar